Program ini hadir untuk menjadikan pengurusan perizinan usaha merupakan sesuatu hal yang menyenangkan, dan tidak lagi menakutkan.
Tidak hanya itu, keberadaan Gerai Memulai Usaha juga bertujuan untuk memberikan pendampingan usaha khususnya bagi pelaku usaha dengan Skala Usaha Mikro dan Kecil.
Gerai Memulai Usaha dapat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan berbagai UP PMPTSP Kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Anca pun berharap semakin banyak masyarakat pelaku UMKM yang mengetahui tentang layanan yang disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Sebab tidak hanya Gerai Memulai Usaha, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki program layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Melalui layanan ini, para pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan pengurusan perizinan secara gratis, mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di rumah atau lokasi usaha.
“Izin usaha pun menjadi kunci untuk keberhasilan pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM. Sebab, pelaku usaha yang telah memiliki izin akan mendapatkan jaminan/perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha” jelas Anca.
Selain itu, dengan adanya izin usaha maka kredibilitas akan baik di mata konsumen dan memiliki kemudahan akses mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah mulai dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga kemudahan akses mendapatkan fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan atau perbankan.
(Zuhirna Wulan Dilla)