6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya Terbaru 2023

Viola Triamanda, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 22:08 WIB
Tunjangan PNS terbaru 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - 6 Tunjangan PNS beserta besarannya terbaru 2023. Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang.

Pasalnya, pegawai tetap pemerintah ini memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah tunjangan.

Dirangkum Okezone, gaji PNS diatur dengan menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan. Berikut 6 tunjangan PNS beserta besarannya.

1. Tunjangan Kinerja

Untuk tunjangan kinerja, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya