JAKARTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan jam masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS yang bekerja di dinas itu.
"Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi seperti dilansir Antara, Kupang, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan bahwa penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA menyesuaikan dengan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK di Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.
Di samping itu juga tambah Linus, penerapan ini dilakukan mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.
"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa seluruh staf atau pegawai di dinas Pendidikan sudah siap dan menurutnya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Selain itu juga terbukti dari kehadiran penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA, 98 persen pegawai yang bekerja di dinas Pendidikan NTT itu hadir semua.
"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin, sudah berangkat dinas ke kabupaten lain," ujar dia.