JAKARTA- Jika lulus CPNS apakah langsung jadi PNS? simak di sini menarik untuk diulas. Adapun etiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
1. Diklat Pemerintah Selama 1 Tahun
Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
2. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
3. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik
4. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
5. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;
6. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
- Pengangkatan PNS Lebih dari 1 tahun
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
-Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
-Surat Keputusan CPNS
-Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
-Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
-Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
(RIN)
(Rani Hardjanti)