Dua Program Jitu Pemerintah Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi

Imam Rachmawan, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 15:11 WIB
Kementerian Pertanian atasi keterbatasan pupuk bersubsidi dengan melalui dua program, yakni program UPPO dan KUR Pertanian. (Foto: dok. Kementan)
Share :

JAKARTA - Sebuah langkah baru terkait kebijakan pupuk subsidi diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas, namun sekarang telah diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk diprioritaskan pada 9 komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok.

Komoditas pokok ini meliputi Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.

Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.

Kedua jenis pupuk ini dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman, sehingga dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari 9 komoditas utama yang disubsidi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya