JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto (ED) sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani menyebut hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.
"Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA:
Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.
"Pada hari ini, Irjen akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN yang ada, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN," sambungnya.
Tak hanya itu, sudah ada tim yang akan mendalami sesuai mekanisme yang disiapkan oleh pihak Itjen.
"Kami men-support penuh apa yang dilakukan oleh KPK yang belum selesai dari kemarin, yang tentunya kita mensupport penuh apa yang dilakukan dan apa yang dimulai Irjen," ungkap Askolani.
Ke depan, hasil investigasi KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN ED.
"Kita tentunya menunggu itu, apapun hasilnya, tentu akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)