JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pejabat instansinya yang merangkap jabatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menanggapi soal isu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Pasalnya, banyak pejabat Kemenkeu yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN.
BACA JUGA:
"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia pun menyarankan bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini.
"Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," sambung Yustinus.
Masalahnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN sebenarnya bukan hal baru menurutnya.
Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memberi amanat soal ini.
"Kami sebagai bendahara negara itu kan salah satu stakeholders yang ultimate, pemegang saham utama. Kami memegang otoritas fiskal makanya ada penempatan perwakilan di sana, pejabatnya ditugaskan sebagai komisaris demi pengawasan," ungkap Yustinus.
Selain itu, penempatan pejabat Kemenkeu sebagai Komisaris BUMN, dinilainya memudahkan koordinasi secara hierarkis.
"Kenapa pejabat? Ya karena di dirinya sudah melekat tanggung jawab, ditambah koordinasinya bisa lebih mudah secara hierarkis kalau punya jabatan. Ini bisa sesuai dengan portofolionya, jadi kalau ada masalah ya langsung dilaporkan, ngundang rapat, dan seterusnya," pungkas Yustinus.
(Zuhirna Wulan Dilla)