Di mana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.