Arya menambahkan, terkait relokasi warga setempat menjadi wewenang pemerintah DKI Jakarta.
"Kita serahkan ke Pemda, karena itu warga mereka yang harus mereka atur. Tapi ini objek vital ini harus ada buffer zone, kalau tidak ada nanti bahaya warganya, bisa nyawanya terancam tiap hari, tidak ada yang bisa jamin," ucapnya.
Baca Selengkapnya: Depo BBM Plumpang Masih Beroperasi 3 Tahun Lagi Sebelum Pindah ke Pelindo
(Kurniasih Miftakhul Jannah)