JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta secara utuh mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, akibat kekayaan yang tak wajar salah satu mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terungkap, maka membuka potensi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di internal DJP dan Kemenkeu.
“Jika ditelusuri dengan teliti pasti akan banyak ditemukan adanya transaksi mencurigakan itu. PPATK harus mengungkap transaksi itu kepada aparat penegak hukum yang selama ini tidak dipublikasi,” jelas Santoso, Jumat (10/3/2023).
Sebab diduga tidak hanya Rafael Alun Trisambodo yang perlu dilacak asal usul harta kekayaannya.
“PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai hal yang fantastis. Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. "Fantastis sih kalau beneran," ujar Sahroni.