JAKARTA - Aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau beras petani resmi dicabut. Pencabutan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) termaktub dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kebijakan ini dicabut setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Arief, dikutip Jumat (10/3/2023).
Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, dirinya berpesan agar para pelaku usaha penggilingan pada tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.
"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tandasnya.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras jelang panen raya yang jatuh di Maret 2023.