Jadwal Seleksi PPPK Teknis KemenPANRB, Cek Lokasi dan Mekanismenya

Dovana Hasiana, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 15:15 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan jadwal dan lokasi seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Teknis.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

 BACA JUGA:

“Pelamar PPPK Teknis yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” tulis surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB yang juga Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022 Rini Widyantini pada Kamis (9/3/2023)

Peserta seleksi wajib membawa dokumen persyaratan, yakni Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, membawa identitas pribadi berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

 

Nantinya, peserta dibagi berdasarkan jadwal dan lokasi pelaksanaan. Peserta dapat mengakses Informasi selengkapnya melalui lampiran pada tautan berikut : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dan-seleksi-kompetensi-teknis-tambahan-pppk-teknis-di-lingkungan-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2022-jakarta-9-maret-2023

Adapun Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.

Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring.

Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.

“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” tegas surat pengumuman tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya