JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi hal terkait isu transaksi sebesar Rp300 triliun yang mencurigakan di Kementerian Keuangan.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud (Menko Polhukam) dan pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa ada temuan transaksi mencurigakan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun dan ia meminta Kemenkeu untuk melacaknya.
Dirangkum Okezone, Senin (13/3/2023), berikut ini fakta-fakta komentar Sri Mulyani mengenai transaksi mencurigakan di Kemenkeu:
1. Sudah temukan kejanggalan sejak 2009
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Ia juga mengungkap kalau temuan data kejanggalan transaksi tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya ke Kemenkeu sejak 2009.
"Ya (yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD) itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu," ucap Ivan saat dikonfirmasi.
2. Surat PPATK
Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut ada sebanyak 196 surat yang disampaikan oleh PPATK dari 2009-2023 dan sebagiannya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
3. Tidak ada nominal angka dalam surat
Dalam tanggapannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum melihat angka transaksinya. Ia mengungkap bahwa dalam surat yang disampaikan oleh PPATK tidak tertera angka transaksi.
"Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan pak Mahmud dan pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana, data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya yang ada lampiran 36 halaman tidak ada satupun angka," katanya.
4. Kemenkeu ambil tindakan disiplin
Terkait surat dari PPATK, Sri Mulyani mengatakan sebagiannya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan akan memberikan hukuman disiplin bagi nama-nama terkait.
"Hukuman disiplin, data-data yang kami miliki (akan) kami share (berikan -red) juga kepada KPK, sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan," tegas Sri Mulyani.
(Taufik Fajar)