Dia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tukasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)