Datangi Kemenkeu, PPATK Ungkap Hasil Pemeriksaan soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 16:54 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan soal transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun mendatangani Kemenkeu, hari ini, Selasa (14/3/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigkan di tubuh Kemenkeu.

"Terkait dengan statement yang teman-teman ketahui selama ini adanya transaksi yang Rp300 triliun, perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tidak-tidak asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada kementerian keuangan," terangnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

 BACA JUGA:

Ivan menuturkan, kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai besar mencapai Rp300 triliun.

Dia menekankan, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu namun lebih kepada tugas dan fungsi menangani kasus tindak pidana.

"Kami sampaikan kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus koordinasi, kami terus melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa-bisa kita tangani secara baik tidak hanya dengan kementerian keuangan tapi juga dengan aparat penegak hukum lain," terangnya.

Oleh sebab itu, Ivan meminta Kemenkeu yang dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana menyerahkan hasil analisis atau pun pemeriksaan.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada kementerian keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan pegawai oknum di kementerian keuangan. Tapi lebih kepada kasus-kasus yg kami sampaikan kepada kementerian keuangan dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya