"Kami sampaikan kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus koordinasi, kami terus melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa-bisa kita tangani secara baik tidak hanya dengan kementerian keuangan tapi juga dengan aparat penegak hukum lain," terangnya.
Oleh sebab itu, Ivan meminta Kemenkeu yang dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana menyerahkan hasil analisis atau pun pemeriksaan.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada kementerian keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan pegawai oknum di kementerian keuangan. Tapi lebih kepada kasus-kasus yg kami sampaikan kepada kementerian keuangan dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)