Di sisi lain, Komisi VI juga mendukung dicabutnya larangan bagi Bulog untuk membeli gabah dari petani di harga patokan yang ditentukan. Menurutnya, dengan dicabutnya larangan tersebut kini Bulog boleh membeli gabah petani pada harga yang lebih tinggi.
“Di satu sisi ini akan meningkatkan kesejahteraan petani padi dan di sisi yang lain bisa mengurangi impor beras. Kesejahteraan petani diharapkan meningkat dan pemerintah tetap bisa mengendalikan inflasi beras dengan Bulog menjual berasnya pada harga subsidi,” tegas dia.
Meski demikian, Komisi VI mengingatkan Mendag tetap mewaspadai penurunan kinerja ekspor dari pasar-pasar tradisional seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang dan Tiongkok yang diprediksi banyak pihak.
“Maka Pemerintah harus mulai mempersiapkan diri dengan membuka pasar-pasar non tradisional seperti Afrika Barat, Afrika Utara dan Timur Tengah (Middle East and North Africa – MENA), Amerika Latin dan Mexico. Di pasar non tradisional ini peranan Pemerintah akan lebih dominan,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)