Tiket Bus Kerap Naik Jelang Lebaran, Kemenhub: Sudah Dibatasi dengan Tarif Batas Atas

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 18:35 WIB
Tiket Bus Kerap Naik Menjelang Lebaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Harga tiket moda transportasi seperti bus kerap naik menjelang Lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menekankan supaya kenaikan harga sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirullah, tidak masalah apabila operator penyedia jasa angkutan mau menaikan tarifnya ketika permintaan tengah tinggi menjelang Lebaran. Asalkan naiknya masih masuk dalam ketetapan tarif batas atas dan bawah.

"Jadi saya pikir tahun ini tidak ada tuslah, karena sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan kami tindak," kata Amirullah dalam media briefing di kantornya, Kamis (16/3/2023).

Namun demikian, ketentuan yang mengatur tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan untuk eksekutif atau non ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pun sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sebesar 25-35% untuk kelas non ekonomi.

"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri," sambung Amirullah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya