Kemnaker: Tidak Ada Regulasi yang Mengatur Perusahaan Tak Boleh PHK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 17:46 WIB
Tidak Ada Aturan Ketenagakerjaan yang Larang Perusahaan PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kemnaker berharap, lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK. Sebab dampak PHK bukan hanya ke sisi ekonomi seseorang, namun bisa berdampak ke sisi sosial dan psikologis.

"Permenaker ini lahir sebagai solusi mencegah PHK yang lebih masif lagi, membuat aturan, regulasi, mencegah PHK agar tidak terjadi," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya