JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dikutip Antara di Tangerang, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.
Dia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.