Advertisement
Advertisement

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Capai Rp61 Miliar di 5 Bandara

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |17:23 WIB
Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Capai Rp61 Miliar di 5 Bandara
Bea Cukai dan Bareskrim (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram (kg) dengan nilai estimasi mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar pelaku penindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo mengungkapkan bahwa penindakan ini bersumber dari pencegahan di lima pintu udara internasional, yakni Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan kasus ini berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud perlindungan terhadap sumber daya alam nasional dari praktik penggelapan ekspor.

Priyono menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka yang terlibat kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," tegas Priyono.

Seiring penindakan masif ini, Bea Cukai mengimbau masyarakat maupun penumpang yang hendak membawa perhiasan atau emas ke luar negeri untuk selalu melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan resmi, serta melaporkannya kepada petugas di pelabuhan maupun bandara keberangkatan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement