Pelanggaran terhadap ketentuan pengeluaran emas dari wilayah Indonesia terancam sanksi hukum berat. Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan ekspor ilegal yang memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Adapun ketentuan pembawaan barang perhiasan atau perak dan emas bawaan penumpang mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan PMK 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025 yang mengatur jenis komoditas ekspor emas tertentu yang dikenakan tarif bea keluar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan bahwa sinergi penindakan bersama Bea Cukai telah terbangun sejak beberapa bulan terakhir hingga berhasil membongkar lokasi persembunyian pengolahan emas ilegal.
"Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," jelas Teddy.
Teddy menambahkan, pihak kepolisian juga memperketat penindakan hukum di sektor hulu untuk memutus rantai pasok dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.