JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membidik pemberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada Semester II-2027. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan kerangka regulasi pendukung.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan bahwa rencana eksekusi cukai MBDK telah masuk dalam penafsiran potensi penerimaan negara pada Undang-Undang APBN 2027 dengan patokan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.
"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp 1,7 triliun," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Kendati target penerimaan telah dipatok, Djaka menegaskan bahwa pemerintah masih memerlukan penuntasan aturan pelaksana sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara efektif di lapangan.
"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027," kata Djaka.