JAKARTA - Melihat gaji pejabat setneg yang dinonaktifkan usai istri pamer harta. Penyelidikan terhadap harta para pejabat masih berlanjut.
Kali ini salah satu pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menjadi sorotan usai istrinya yang suka pamer harta viral di media sosial.
BACA JUGA:
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Esha Rahmanshah Abrar telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akibat dari istrinya yang suka pamer harta di media sosial.
Sering pamerkan gaya hidup dan barang-barang mewah, lalu berapa sebenarnya gaji dari mantan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum tersebut?
Dirangkum Okezone, Senin (20/3/2023), berikut ini informasi gaji dari pejabat setneg yang dinonaktifkan usai istrinya pamer harta.
BACA JUGA:
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan III/C adalah sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400 dan golongan IV/A adalah sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
Esha Rahmanshah Abrar diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dan termasuk dalam golongan IV/A yang artinya gajinya berada di kisaran antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
Selain gaji pokok, ada juga tunjangan lainnya yang didapat oleh PNS seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Sejauh ini, telah ditelusuri tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkan oleh pejabat kemensetneg tersebut sebesar Rp 6.349.000 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemensetneg dan Setkab.
Itulah informasi dan penjelasan singkat mengenai gaji dari Esha Rahmanshah pejabat Setneg yang dinonaktifkan usai istrinya pamer harta viral di media sosial.
(Zuhirna Wulan Dilla)