JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.