Siap-Siap! Pemda Bakal Turun Langsung Cek Pelaku Bisnis Impor Baju Bekas

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 13:33 WIB
Baju bekas. (Foto: MPI)
Share :

Bisnis pakaian bekas impor khususnya di Kota Malang sendiri memang sudah marak sejak dulu.

Apalagi saat ini, masyarakat khususnya muda-mudi memang sedang menggemari pakaian-pakaian bekas impor yang dinilai tak ada duanya dan memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang cukup terjangkau.

Oleh sebab itu, Eko memastikan bahwa pihaknya akan menyikapi lebih bijak persoalan ini agar tak merugikan satu sama lain.

"Kan mereka juga pengusaha kecil ya, yang nanti dimana pemerintah pasti bijak lah dalam menyikapi hal seperti ini. Kita akan lihat dulu dilapangan seperti apa," tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden Indonesia Jokowi meminta kementerian terkait mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya