JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi.
Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
Nantinya provinsi dapat melakukan realokasi antar kabupaten/kota setelah Pusat melakukan realokasi antar provinsi.
Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjelaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam Kelompok Tani dan hanya sembilan komoditas yang berhak.