Pejabatnya Pamer Harta, Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Disorot

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 06:15 WIB
Gaji Pegawai Bea Cukai Disorot. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Flexing kekayaan yang sering dilakukan beberapa petinggi dan pegawai Ditjen Bea Cukai di media sosial membuat besaran gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai menjadi sorotan publik.

Besaran gaji dan tunjangan bagi PNS Ditjen Bea Cukai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini adalah besaran gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai berdasarkan golongan.

Golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000

Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IVa sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Sedangkan untuk tunjangan PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu. Berikut ini adalah besaran tukin di lingkungan Kemenkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya