JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idul Fitri 2023 pekan depan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam Permenaker 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.