Do Kwon ternyata sudah menjadi buronan selama beberapa bulan terakhir, khususnya pasca Korea Selatan di bulan September meminta Interpol untuk mengedarkan red notice terhadap pria berusia 31 tahun tersebut di 195 negara.
Menteri Dalam Negeri Montenegro, Filip Adzic mengungkapkan kronologi penangkapan. Hal ini bermula sejak 23 Maret dimana pihaknya menahan Do Kwon dan Hon Chang Joon saat mencoba terbang ke Dubai karena menggunakan dokumen palsu berupa paspor Kosta Rika palsu dan satu set paspor Belgia.
Hal tersebut menambah daftar dakwaan Kwon yang menggunakan dokumen perjalanan palsu. Ia dijerat Pasal 412 ayat 2 KUHP Montenegro, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)