JAKARTA - Pemerintah membuka seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Dua jabatan anggota non ex officio yang akan ditambah yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.
Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota DK.
“Panitia Seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dua ADK OJK baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
Adapun, proses seleksi ADK OJK periode 2023-2028 akan berlangsung dalam empat tahap yaitu, seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahapan afirmasi atau wawancara.