Ini Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Baru Sesuai Masa Kerja

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 22:01 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Cara menghitung THR 2023 karyawan baru sesuai masa kerja perlu diketahui.

Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi tunjangan yang sangat dinantikan oleh para karyawan saat mendekati Lebaran.

 BACA JUGA:

Tak terkecuali karyawan yang baru bergabung ke perusahaan.

Sering menjadi pertanyaan, apakah karyawan yang baru bergabung ke perusahaan berhak menerima THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

 BACA JUGA:

Artinya, karyawan yang baru bergabung tidak perlu khawatir karena tetap mendapat jatah THR jika sudah sebulan bekerja.

Lalu bagaimana dengan besaran THR yang didapat oleh karyawan baru?

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya