JAKARTA – Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried dituduh membayar suap sebesar USD40 juta setara Rp600 miliar ke pejabat China. Uang suap diberikan untuk mencairkan aset yang berkaitan dengan bisnis mata uang kriptonya.
Dilansir dari VOA, Rabu (29/3/2023), tuduhan konspirasi dengan melanggar ketentuan anti-penyuapan Amerika yang dikenal sebagai Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act) itu meningkatkan jumlah dakwaan yang dihadapi Bankman-Fried menjadi 13 setelah dia ditangkap di Bahama pada bulan Desember dan dibawa ke Amerika Serikat segera sesudahnya.
Dugaan suap itu berasal dari operasi Alameda Research, yang berafiliasi dengan FTX, pedagang global mata uang kripto milik Bankman-Fried.
Surat dakwaan tersebut mengatakan otoritas penegak hukum China pada awal 2021 membekukan akun perdagangan mata uang kripto tertentu di dua bursa mata uang kripto terbesar di China. Akun tersebut, katanya, berisi sekitar USD1 miliar dalam mata uang kripto.