THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Menpan RB: Bisa Gerakkan Ekonomi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 11:35 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.

Pemberian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

 BACA JUGA:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap THR menjadi upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat. Sehingga THR untuk aparatur negara menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," kata Anas dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

 BACA JUGA:

Anas menekankan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” kata Anas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya