JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta. Ini Jadwal pencairan dan ketentuannya. Cairnya THR memang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta.
Aturan mengenai pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta dan apa saja ketentuannya? Dirangkum Okezone, Rabu (29/3/2023), simak informasi tersebut berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Lalu, Menhub Budi Karya Sumadi menghimbau perusahaan agar mencairkan THR karyawannya pada 18 April 2023 berkaitan dengan libur cuti bersama yang dimajukan dari yang sebelumnya mulai tanggal 21 April menjadi 19-26 April 2023.
"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore," kata Budi.