JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi melakukan normalisasi jam perdagangan yang akan efektif mulai pekan depan, Senin 3 April 2023. Di mana Bursa juga mengubah aturan auto rejection saham.
Seretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menyatakan normalisasi jam perdagangan bursa ini dilakukan menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
"Jadi dengan ini kami sampaikan BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19," ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).
Dengan normalisasi tersebut, maka jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Saat ini, sesi I dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Kemudian sebelum sesi I perdagangan dimulai, akan ada sesi pra-pembukaan 15 menit. Aturan jam sesi pra-pembukaan ini sama dengan saat ini pukul 08.45-08.59 WIB.
Lalu sesi II dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, yang mengalami perubahan dari saat ini pukul 13.30-14.49 WIB.