Mengapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 13:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan menjadi bukti berjalannya sistem perpajakan di Indonesia. Dengan melaporkan SPT Tahunan tandanya wajib pajak telah memenuhi kewajibannya.

Hal ini sebagaimana tercatat dalam data DJP jelang penutupan tahun 2020. Dalam data tersebut tercatat kepatuhan wajib pajak lapor SPT Tahunan mencapai 76,86%. DJP menargetkan setiap tahunnya ada peningkatan kesadaran wajib pajak untuk melapor.

Nufransa Wirasakti selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak berkata bahwa, alasan wajib lapor SPT Tahunan untuk mengetahui bila seseorang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Lapor SPT Tahunan juga dapat menjadi pembeda hasil perhitungan PPh apabila wajib pajak berpindah perusahaan. Sebab perusahaan baru biasanya tidak mengetahui informasi pendapatan pegawainya dari perusahaan sebelumnya.

Akibatnya perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan perusahaan lama saat memotong pajak penghasilan pegawainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya