JAKARTA - Menteri keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa pajak penjualan saham dirasa belum tepat. Hal ini membuat Kementerian keuangan akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah atas transaksi pengalihan saham.
"Artinya kan saham pendiri itu ketika dia melakukan penjualan dapat untung besar. Selama ini rupanya pajaknya belum pas, gitu saja," kata Bambang saat ditemui di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Senin (26/1/2015).
Hal ini dikatakan Bambang, membuat pemerintah perlu memperbaiki peraturan tersebut. Sebab, potensi pajak yang terdapat dalam transaksi itu sebesar Rp4 triliun.
"Masih diperbaiki. Nanti baca saja PP nya," kata dia.
Bambang menambahkan bahwa selama ini terlalu rendah yang dapat dinikmati pendiri ketika melakukan penjualan ke publik. Sehingga, perubahan tersebut dikatakan ukan kepada tarif, namun lebih kepada intensifikasi.
"Ini bukan kepada tarif, lebih kepada intensifikasi," kata dia.
(Fakhri Rezy)