JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen kepada para perusahaan yang sudah berlandai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut diyakini dapat memberikan manfaat bagi emiten tersebut.
"Ini sebenernya tidak terlalu besar, tapi membantu bisa untuk dijadikan biaya operasional mereka, atau capex mereka," kata Kepala Riset MNC Securities Edwin Sembayang di Kantor Koran Sindo, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Tidak hanya bermanfaat sebagai penambah biaya operasional perusahaan, Edwin menuturkan bahwa PPh 5 persen bagi para emiten ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tambahan keuntungan emiten tersebut.
"Atau misalnya menambah nilai profit mereka secara tidak langsung," tutupnya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi beberapa persyaratan, seperti paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
(Widi Agustian)