Mengapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 13:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Wajib pajak akan terkena sangki bisa tidak melaporkan SPT Tahunan. Pengenaan sanksi kepada wajib pajak terdapat dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sementara, wajib pajak badan terkena sanksi Rp 1.000.000 apabila telat lapor SPT Tahunan.

Demikian informasi mengapa kita wajib lapor SPT Tahunan pajak.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya