Cara Hitung THR Belum Setahun

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 19:02 WIB
THR Pekerja Sebelum Setahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara hitung Tunjangan Hari Raya (THR) belum setahun. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.

Pemerintah meminta para perusahaan memberikan THR bagi para karyawan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2023.

THR paling lambat dicairkan H-7 Lebaran 2023. Sedangkan apabila dari pola sebelumnya pemberian THR bisa dilakukan mulai H-10 lebaran.

Lantas bagaimana cara untuk menghitung bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun?

Dirangkum Okezone, Kamis (30/3/2023) berikut cara hitung THR belum setahun.

Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji sebulan (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya