Pemerintah Cari Jalan Keluar Selamatkan Pedagang Thrifting dan Pelaku UKM

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 11:35 WIB
Pedagang thrifting (Foto: Okezone)
Share :

“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, walaupun pemerintah masih mengizinkan para pedagang pakaian bekas impor untuk berjualan, namun ke depannya aktivitas perdagangan tersebut dan penyelundupannya harus segera diberhentikan demi melindungi pasar dalam negeri.

"Karena ini kebijakan pemerintah, ada Undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan," seru Teten.

Kendati demikian, agar para pedagang baju bekas di Pasar Senen tetap bisa melangsungkan usaha, KemenkopUKM akan menjalin kerja sama dengan pihak Pasar Jaya apabila membutuhkan konveksi. Sehingga dengan demikian, para pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sama namun produk yang dijual adalah produk lokal.

"Saya perlu mendukung pelaku usaha baju lokal. Pemerintah harus melindungi mereka. Kalau kalian mau usaha, kita siap bantu. Bahkan kita ada program dari DKI Jakarta. Kita kerjasama dengan Pasar Jaya. (Kalau pedagang) mau buka konveksi kita siapkan," kata Teten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya