JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengaku heran dengan banyaknya sepatu bekas impor yang beredar di pasaran. Padahal, persyaratan untuk melakukan impor sepatu sangat rumit dan jumlahnya dibatasi dengan penetapan kuota.
"Ini kan kontradiktif dengan apa yang terjadi, ketika barang bekas itu yang seharusnya ilegal tetapi bisa masuk ke pasar domestik kita ini pasti mencederai bagi teman-teman pelaku usaha kita yang sudah mengikuti prosedur aturan kemudian bahkan mereka juga bayar pajak tetapi ternyata mereka justru dipersulit sementara kemudian yang ilegal ini bebas berkeliaran memasuki pasar dalam negeri kita," ujarnya dalan siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (31/3/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, secara aturan sepatu bekas dilarang masuk ke Indonesia, salah satu instrumennya adalah wajib menggunakan label berbahasa Indonesia.
"Ini artinya ketika produk tersebut bekas kemudian masuk ke Indonesia labelnya masih menggunakan label asing seharusnya itu sudah tidak bisa beredar di pasaran domestik kita, tetapi itulah yang terjadi," ujanya.
Firman mempertanyakan implementasi dari aturan dan birokrasi yang sudah ada. Dia menilai saat ini masih sangat lemah penegakkannya.
"Penegakan di lapangannya itu yang saya rasa menjadi salah satu kunci penting. Aturannya instrumennya sudah ada tapi kemudian fakta di lapangan banyak ditemukan produk-produk yang tadi sepatu bekas masuk," ujar Firman.
(Dani Jumadil Akhir)