JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ada hukuman berat yang disiapkan untuk para pegawai jika terbukti memiliki harta tidak wajar.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan kalau hukuman itu terbagi dari beberapa tingkatan.
BACA JUGA:
"Hukuman disiplin berat ada tiga tingkatan, ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan, dari eselon II menjadi III, lalu ada yang bebas tugas 12 bulan, ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya," kata Prastowo usai konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, beberapa pegawai yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan harta kekayaannya bakal dikenakan hukuman berat.
BACA JUGA:
Setidaknya ada 47 orang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan hartanya.
"Nanti akan kita check detailnya (untuk pemberian sanksi)," sambungnya.