JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ada hukuman berat yang disiapkan untuk para pegawai jika terbukti memiliki harta tidak wajar.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan kalau hukuman itu terbagi dari beberapa tingkatan.
BACA JUGA:
"Hukuman disiplin berat ada tiga tingkatan, ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan, dari eselon II menjadi III, lalu ada yang bebas tugas 12 bulan, ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya," kata Prastowo usai konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, beberapa pegawai yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan harta kekayaannya bakal dikenakan hukuman berat.
BACA JUGA:
Setidaknya ada 47 orang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan hartanya.
"Nanti akan kita check detailnya (untuk pemberian sanksi)," sambungnya.
Adapun Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh telah mengatakan setidaknya 47 orang tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan dari 69 pegawai terindikasi memiliki harta tidak sesuai dengan profil pekerjanya.
"Dari sana kita menemukan ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil untuk menjelaskan hartanya, yang menurut kita tidak seusai dengan profilnya, itu kita panggil," sambungnya.
"Bulan ini kita lakukan sevara intensif, dari 50 orang itu, ada sekitar 47 yang memang prioritas kita melakukan pemanggilan terhadap 47 pegawai itu, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)