Sementara itu, soal dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejak 2011-2023, Prastowo menjelaskan ada sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi.
"Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen," pungkasnya.
(Taufik Fajar)