JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan tengah melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) usai disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Adapun kedua PP tersebut, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Revisi PP dalam proses, insya allah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut Indah membocorkan setidaknya ada 2 substansi yang akan dirubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perushaan dan modifikasi formula kenaikan upah.
"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah," sambung Indah.