JAKARTA - Pemerintah menyiapkan program konversi motor konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik berbasis baterai.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, platform digital dapat dengan mudah diakses melalui https://ebtke.esdm.go id/konversi. Melalui platform ini masyarakat bisa mengajukan untuk konversi kendaraannya.
"Melalui website tersebut, pemilik motor dapat mengajukan motor BBM yang dikonversi dan memilih bengkel konversi," ujarnya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Di menuturkan, setidaknya terdapat 9 tahapan yang harus dilalui pemilik motor untuk ikut dalam melakukan program konversi ini.
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon