JAKARTA - Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur hanya mencakup beberapa jenis pekerjaan seperti yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lantas bagaimana aturan THR untuk pekerjaan lain seperti mitra transportasi online seperti driver ojol?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemberian THR tidak mengatur untuk para driver ojek online, sebab mereka berstatus mitra perusahaan, tidak terikat perjanjian kerja dengan perusahaan.
"Namun demikian, para aplikator ojek online tidak dilarang apabila memberikan THR kepada para mitranya. Misalnya seperti PT GoTo Gojek TokoPedia yang menyediakan semacam 'THR' namun hanya bersifat insentif untuk para pengendara," ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengtakan, saat musim :ebaran 2023 ini pihaknya berfokus untuk mengurangi beban operasional bagi para mitra drivernya. Seperti pemberian pulsa yang menjadi modal driver untuk menjalankan aplikasi, hingga pasar murah yang untuk para mitranya. Bahkan pembeian tiket kereta bagi para mitra driver juga memiliki harga khusus bagi driver yang hendak melangsungkan mudik lebaran.
"Jadi beban operasional itu juga seperti pembelian tiket kereta api misalnya, seperti diskon khusus apabila mitra beli di swadaya mudik, itu salah satunya, ada diskon perawatan kendaraan, itu ada diskonya, ada kebutuhan sembako, karena hari raya butuh membuat makanan," ujar Gede.
Selain itu, Gede menjelaskan pihaknya juga bakal memberikan insentif bagi para driver yang masih beroperasi pada saat hari raya lebaran. Hal itu bertujuan agak menyeimbangkan suply dan demand dari mitra maupun masyarakat.