Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Masih Dapat THR Nggak Ya?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 04:15 WIB
Resign sebelum lebaran dapat thr nggak (Foto: Shutterstock)
Share :

Masih dengan peraturan yang sama, THR keagamaan berhak diberikan kepada :

- Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Berhak mendapatkan THR.

- Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pda perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Baca Selengkapnya: Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya