Masih dengan peraturan yang sama, THR keagamaan berhak diberikan kepada :
- Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Berhak mendapatkan THR.
- Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pda perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
Baca Selengkapnya: Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)